Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Keywords:
Narkotika, Sanksi, KetergantunganAbstract
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Keberadaan Undang-Undang narkotika yakni Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Pembentukan Undang-Undang Narkotika diharapkan dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidana. Adapun sanksi terhadap pelaku kejahatan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada hukuman yang setimpal dan dapat memberika efek jera bagi pelakunya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.