Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Authors

  • Dwi Wuryandari Nugraningsih Universitas Surakarta

Keywords:

Narkotika, Sanksi, Ketergantungan

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Keberadaan Undang-Undang narkotika yakni Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Pembentukan Undang-Undang Narkotika diharapkan dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidana. Adapun sanksi terhadap pelaku kejahatan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada hukuman yang setimpal dan dapat memberika efek jera bagi pelakunya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-31

How to Cite

Dwi Wuryandari Nugraningsih. (2023). Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 1(2), 81–88. Retrieved from http://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/25

Issue

Section

Articles