Penegakan Hukum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kabupaten Karanganyar
Keywords:
Penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja, pedagang kaki limaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan menggunakan data primer yang berupa wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar terkait dengan Pedagang Kaki Lima dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan preventif dan pendekatan represif. Tindakan Preventif berarti melakukan tindakan sebelum terjadinya suatu kejadian. Tindakan preventif tersebut berupa komunikasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Pedagang kaki lima, selain itu tindak preventif juga dilakukan dengan cara patroli rutin. Sedangkan represif melakukan tindakan setelah terjadi kejadian yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima. Adapun tindak represif tersebut berupa pemberian sanksi administrative maupun penggusuran, bahkan bagi pihak PKL yang terus melakukan pelanggaran juga dituntut untuk bertanggungjawab di hadapan pengadilan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.