Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis
Keywords:
Intelijen Kejaksaan, Pengamanan, Pembangunan StrategisAbstract
Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif dan Jenis Penelitian Hukum Empiris. Dengan menggunakan pendekatan Pendekatan sosiologi hukum (Social Legal Approach) dilakukan dengan mengkaji pengaruh hukum terhadap perilaku sosial. Hukum itu sendiri menjadi problematika yang berkontribusi atau menyebabkan terjadinya masalah sosial, dalam hal ini mungkin saja hukum dapat memberikan metode penyelesaian atau solusi non hukum lainnya. Penelitian ini menemukan bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis telah memberikan perubahan dalam mendukung program pembangunan pemerintah baik nasional maupun daerah, khususnya pada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sendiri, hal tersebut dapat dilihat pada saat sebelum dibentuknya PPS pelaksanaan kegiatan masih rentan terhadap penyimpangan-penyimpangan, namun sejak dibentuknya PPS di Kabupaten Sukoharjo percepatan pembangunan daerah semakin optimal, pengawasan lebih maksimal serta pelaksanaan kegiatan tidak takut akan adanya intervensi dalam melaksanakan kegiatan barang dan jasa. Selain itu juga ditemukan bahwa Ancaman Gangguan dan Hambatan Intelijen Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sukoharjo adalah adanya faktor dari struktur hukum itu sendiri yaitu adanya permintaan untuk dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis semakin tinggi namun personil tim sedikit dan kurang pahamnya stakeholder mengenai tugas dan kewenangannya
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.