Analisis Implementasi Dekresi Dalam Proses Penyidikan Pada Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Surakarta
Keywords:
Implementasi Dekresi, Penyidikan, Lalu LintasAbstract
Tujuan penulisan ini adalah 1) Untuk mengetahui implementasi diskresi Polres Surakarta terhadap tindak pidana lalu lintas di tingkat penyidikan, 2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan penyidik menerapkan diskresi Polres Surakarta terhadap tindak pidana lalu lintas..Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Diskresi Kepolisian terhadap tindak pidana lalu lintas di Tingkat Penyidikan adalah 1) Polisi lalu lintas mendatangi tempat kejadian perkara kemudian membuat sketsa tempat kejadian perkara, 2) Menolong korban, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti kecelakaan seperti kendaraan, SIM, dan STNK, untuk proses penyidikan lebih lanjut, 3) Setelah dilakukan penyidikan polisi membuat analisis kasus dan dilakukan diskresi apabila kecelakaan yang terjadi ringan dan pelaku dibawah umur (bisa orang dewasa dengan kecelakaan ringan) dan kecelakaan tunggal yang bisa diselesaikan dengan ganti rugi material, 4) Dilakukan kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, 2) Dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan diskresi Kepolisian terhadap tindak pidana lalu lintas adalah Pertimbangan dari sisi yuridis yaitu 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, 3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 5) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 6) Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, 7) Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Pengguna Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Pertimbangan non yuridis berbeda-beda untuk setiap penyidik dan kasus yang ditanganinya. Pertimbangan ini dilihat dari sisi kearifan personal masing-masing penyidik. Selain itu dalam melakukan diskresi yaitu diskresi yang menurut penilaiannya antara lain menimbulkan luka ringan dan kerugian material saja dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, sehingga dapat diselesaikan antara kedua belah pihak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.