Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Pada Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Polres Karanganyar
Keywords:
Analisa Yuridis, Sanksi Pidana, Tindak Pidana PenggelapanAbstract
Pencurian sepeda motor merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dan menjadi perhatian utama di masyarakat, termasuk di Kabupaten Karanganyar. Terlebih pada masa pandemic covid-19 dimana ekonomi mengalami guncangan yang berimbas pada peningkatan kriminalitas di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mendeskripsikan efektivitas kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karanganyar, (2) Memaparkan kendala yang dihadapi kepolisian dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative. Penelitian ini dilakukan di Wilayah Kepolisisan Kabupaten Karanganyar yaitu Polres Karanganyar. Dalam penelitian hukum normatif data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari : a. Bahan hukum primer : 1) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); 3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 4) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun bahan hokum sekunder meliputi Bahan hukum berupa fakta hukum, doktrin, asas-asas hukum, dan pendapat hukum dalam literatur, jurnal, hasil penelitian, dokumen, surat kabar, internet, dan majalah ilmiah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dua Teknik yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami dan merangkai data yang dikumpulkan secara sistematis sehingga diperoleh suatu gambaran mengenai masalah atau keadaan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Berdasarkan data dan hasil wawancara ditemukan bahwa tingkat efektivitas penyelesaian kasus pencurian sepeda motor oleh Polres Karanganyar dapat diukur dari tingkat persentase penyelesaian kasus yang mencapai lebih dari 50%. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polres Karanganyar dikatakan efektif karena melalui berbgai proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada tahap kejaksaan. (2) Adapun hambatan yang diperoleh yaitu sebagai berikut Kurangnya Sumber Daya Manusia, (b) Kurangnya Sarana dan Prasarana, dan (c) Jaringan informasi yang terputus.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.