TANGGUNGJAWAB NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DIBUATNYA (Studi di Notaris Dwi Sudaryanti, S.H., M.Kn.)
Keywords:
Tanggung jawab, Notaris, Akta, Jual BeliAbstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pembebanan pertanggungjawaban Notaris terhadap isi akta otentik yang
dibuatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum Notaris terhadap para pihak, dan antara kerugian yang diderita dan perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat hubungan kausal, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan, 2) Putusan Pengadilan yang menyatakan AJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT adalah batal demi hukum akan menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh semua pihak, termasuk menjadi tanggung jawab hukum bagi Notaris/PPAT yang membuat akta tersebut. tanggung jawab Notaris/PPAT sebagai pejabat umum atas AJB yang batal demi hukum meliputi; tanggung jawab perdata, tanggng jawab pidana, dan tanggung jawab administratif.