PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Kajian di AJS & ASSOCIATES LAW FIRM dalam penanganan perkara Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Mgt)
Keywords:
Tindak pidana narkotika, Advokat, Bantuan HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peran advokat di AJS & Associates Law Firm dalam pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam penanganan perkara pidana narkotika nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Mgt dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dialami Advokat di AJS & Associates Law Firm dalam pemberian bantuan hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Mgt. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan menggunakan data primer
yang berupa wawancara dengan pihak advokat AJS and Associates Law Firm dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Peran advokat dalam memberian bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa Narkotika merupakan hal yang wajib diberikan kepada orang atau kelompok miskin yang tidak mampu memakai jasa seorang advokat maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Peran Advokat AJS and Associated Law Firm dalam bantuan hukum dalam perkara narkotika Nomor 173/Pid.Sus/2019/PN Mgt berupa pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dan tingkat penyidikan, dan penuntutan, pendampingan dan/atau dalam proses pemeriksaan di persidangan atau pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum.
Kedua, Permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang kurang mampu dalam kasus narkotika yaitu Kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum dimasyarakat sendiri tentang Proses Bantuan Hukum yang hanya mereka ketahui dari keterangan masyarakat secara umum menjadi salah satu kendala dalam proses pemberian Bantuan Hukum. selain itu kendala dalam pemberian bantuan hukum yang dialami oleh Advokat AJS and Associated Law Firm adalah terdapat beberapa klien yang memalsukan surat keterangan tidak mampu yang dijadikan syarat dalam memperoleh bantuan hukum cuma-cuma.