PERAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 DAN 9 TAHUN 2006 GUNA MERAWAT KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN KLATEN
Keywords:
Implementasi, Agama, Kerukunan Umar beragama, Kabupaten KlatenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai Peran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk merawat kerukunan umat beragama di Kabupaten Klaten sesuai dengan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. SKB tersebut sebenarnya tidak memiliki substansi yang jelas, Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Sosiologi Hukum (Sosio-Legal Research) untuk menggali lebih dalam tentang dinamika kerukunan antar umat beragama di wilayah Kabupaten Klaten. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian disusun secara sistematis, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mengimplementasikan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sudah dilakukan secara maksimal melalui berbagai macam inovasi dan, didukung oleh Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, peran FKUB, dan masyarakat Kabupaten Klaten yang masih menjunjung tinggi toleransi. kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam merawat kerukunan umat beragama di Kabupaten Klaten, Kepala Daerah Kabupaten Klaten dilakukan melalui pemberian fasilitas tempat ibadah, membantu mengamankan jalan nya ibadah pada hari besar setiap agama, melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, dan didukung oleh FKUB yang berperan aktif serta dukungan dari masyarakat yang masih menjunjung tinggi rasa toleransi. Pada dasar nya dalam merawat kerukunan umat beragama tidak hanya dilakukan oleh Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah, melainkan wajib dilakukan oleh setiap individu dari masyarakat itu sendiri.