KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG KARENA ADA HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid.B/2023/PN. Krg)
Abstract
Dalam dinamika kehidupan sosial, individu sebagai bagian dari masyarakat membutuhkan pedoman atau norma-norma sebagai acuan untuk berinteraksi dan hidup bersama. Meskipun norma-norma tersebut seharusnya menjadi panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, namun kemajuan teknologi dan perkembangan zaman membawa tantangan tersendiri. Fenomena ini tergambar dalam beragam perilaku manusia yang melewati batas norma atau bahkan melanggar aturan yang telah ditetapkan, menciptakan kerumitan dan kompleksitas dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam tindak pidana penggelapan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 1/Pid.B/2023/PN. Krg. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dilakukan dengan mengkaji data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Adapun sifat penelitiannya adalah penelitian deskriptif yaitu dengan mendiskripsikan penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil analisis data dan fakta yang ada di dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 1/Pid.B/2023/PN. Krg, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut: Penerapan hukum pidana pada tindak pidana penggelapan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 1/Pid.B/2023/PN. Krg telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapatkan melalui keterangan terdakwa, keterangan-keterangan saksi dan barang bukti serta telah memenuhi unsur-unsur yang ada selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan alasan-alasan penghapusan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa penggelapan dinyatakan mampu bertanggungjawab dan harus mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Berdasarkan pertimbangan hukum Hakim dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 1/Pid.B/2023/PN. Krg, menurut penulis telah sesuai dengan unsur-unsur yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 374 KUHP.