IMPLEMENTASI PENYUSUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA PROSES PENYIDIKAN DI POLRESTA SURAKARTA
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah 1) Untuk mengetahui proses penyidikan dalam upaya penyelesaian berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tindak pidana pencabulan di Polresta Surakarta 2) Hambatan apa saja yang ditemui penyidik Polresta Surakarta dalam proses penyidikan dalam upaya penyelesaian berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tindak pidana pencabulan di Polresta Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan penanganan Tindak Pidana pencabulan dengan Laporan Polisi Nomor : B/LP/242/X/2023/SPKT/RESTA SKA, TANGGAL 23 Oktober 2023, tentang perbuatan cabul dan atau persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal : 82 atau 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 2) Hambatan yang dihadapi dalam penanganan Tindak Pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat ini adalah: 1) Sebelum tertangkapnya Tersangka Sumardi (58 Tahun) adalah paman dari saksi korban, sehingga terdapat perasaan tidak enak (rikuh perkewuh) untuk melanjutkan kasus ini, b) Penyidik tidak kesulitan menemukan bukti awal karena terjadi sudah sangat lama (sejak SD kelas 2) dalam menyita barang bukti tersebut, dan c) Pengalian keterangan dari saksi korban harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan dengan bahasa yang tepat sehingga tidak melukai perasaan saksi korban.