IMPLEMENTASI PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ANAK DI KEPOLISIAN RESOR BOYOLALI
Keywords:
Pengembalian Berkas Perkara, Penuntut Umum, PenyidikAbstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakah implementasi proses pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi terhadap Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kejaksaan Negeri Boyolali, terhadap hasil pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan telah dilakukan Pemeriksaan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, maka Penuntut Umum mengembalikan lagi berkas perkara tersebut kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dalam pengembalian berkas perkara tersebut Penuntut Umum juga diwajibkan memberikan petunjuk-petunjuk tentang kekuranglengkapan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh Penyidik. 2) Kriteria-kriteria pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik yang dikarenakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum. Dikarenakan karena berkas perkara tersebut tidak memenuhi kelengkapan formil dan kelengkapan materiil. Kelengkapan formil adalah kelengkapan mengenai hukum acara pidan abersifat nyata atau konkret seperti identitas terdakwa, tanggal dan tanda tangan oleh JPU. Sedangkan kelengkapan materiil adalah yang bersifat isi atau substansi hukumnya. Tanpa adanya kelengkapan berkas perkara secara formil dan kelengkapan materiil maka berkas perkara tersebut tidak sah.