Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, TerorismeAbstract
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mengancam keamanan dan ketertiban, tetapi juga 
merugikan kesejahteraan masyarakat serta membahayakan kedaulatan negara. Oleh karena itu, terorisme tidak lagi 
dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. 
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis peran Satuan Tugas Kontraterorisme dalam kaitannya dengan 
kewenangan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa tindak pidana 
terorisme diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang 
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi ini menegaskan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tetap berlandaskan hukum acara pidana yang berlaku. Namun, karena Undang - Undang Anti-Terorisme belum secara komprehensif mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa, maka ketentuan dalam KUHAP tetap dijadikan acuan umum, kecuali diatur lain dalam undang-undang khusus. 
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Fokus kajian diarahkan pada analisis prosedur hukum yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana terorisme serta langkah-langkah pemberantasan yang dilakukan oleh aparat terkait dengan tetap berpedoman pada ketentuan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2016.
A.M. Hendropriyono, Terorisme, Jakarta. Penerbit Buku Kompas, 2009.
Azyumardi Azra, “Jihad dan Terorisme”, dalam Tabrani Sabirin, (ed), Menggugat Terorisme, Jakarta: CV. Karsa Rezeki, 2006.
H. Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2007.
Muladi, Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus (extra ordinary crime), Makalah Seminar Penanggunlangan Terorisme, Jakarta Juni 2004.
Jacob Hattu, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak, Jurnal Sasi, Vol. 20, No 2, Juli - Desember 2014.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bab VII Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							
