Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia

Authors

  • Adhitya Bagus Kuncoro Fakultas Hukum Universitas Duta Bangsa

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Terorisme

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya mengancam keamanan dan ketertiban, tetapi juga
merugikan kesejahteraan masyarakat serta membahayakan kedaulatan negara. Oleh karena itu, terorisme tidak lagi
dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis peran Satuan Tugas Kontraterorisme dalam kaitannya dengan
kewenangan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa tindak pidana
terorisme diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi ini menegaskan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tetap berlandaskan hukum acara pidana yang berlaku. Namun, karena Undang - Undang Anti-Terorisme belum secara komprehensif mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa, maka ketentuan dalam KUHAP tetap dijadikan acuan umum, kecuali diatur lain dalam undang-undang khusus.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Fokus kajian diarahkan pada analisis prosedur hukum yang diterapkan dalam penanganan tindak pidana terorisme serta langkah-langkah pemberantasan yang dilakukan oleh aparat terkait dengan tetap berpedoman pada ketentuan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2016.

A.M. Hendropriyono, Terorisme, Jakarta. Penerbit Buku Kompas, 2009.

Azyumardi Azra, “Jihad dan Terorisme”, dalam Tabrani Sabirin, (ed), Menggugat Terorisme, Jakarta: CV. Karsa Rezeki, 2006.

H. Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2007.

Muladi, Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus (extra ordinary crime), Makalah Seminar Penanggunlangan Terorisme, Jakarta Juni 2004.

Jacob Hattu, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak, Jurnal Sasi, Vol. 20, No 2, Juli - Desember 2014.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bab VII Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat

Downloads

Published

2025-08-20

How to Cite

Adhitya Bagus Kuncoro. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia . JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 3(2), 125–134. Retrieved from https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/101

Issue

Section

Articles