Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkoba (Studi Kasus Di Polres Karangnyar)
Keywords:
Penyidikan, Narkoba, KepolisianmAbstract
Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) adalah zat atau obat yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Tetapi jika digunakan dengan tidak semestinya atau tidak dikonsumsi sesuai dengan standar medis maka akan menyebabkan efek negatif bagi individu atau masyarakat terutama pada generasi muda yang merupakan calon penerus bangsa. Peredaran ilegal narkoba beserta penyalahgunaannya akan melemahkan kehidupan dan nilai budaya bangsa serta akan melemahkan ketahanan secara nasional. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana narkotika, yaitu pada Pasal 73 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Didalam setiap rangkaian penanganan kasus narkotika, proses penyidikan adalah proses yang paling utama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikarenakan seperti apa yang tertulis sebelumnya bahwa penyidikan merupakan suatu proses pengumpulan bukti-bukti yang dapat menentukan siapa tersangkanya, pada proses penyidikanlah dapat dikumpulan barang bukti yang dapat digunakan dalam membuktikan kejahatan dalam penggunaan narkotika. Selain itu pada tahap ini pulalah dapat diketahui status tersangka sebagai pemakai atau pengedar. Proses penyidikan tindak pidana narkoba di Kepolisian Resor Karanganyar berlandaskan dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.