Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cash On Delivery Di Dalam E-Commerce
Keywords:
Perlindungan Konsumen, COD, E-CommerceAbstract
Pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang masalah sistem belanja tunai saat pengiriman (cash-on-delivery / COD) sangatlah penting. Perkembangan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya teknologi, harus mengikuti perjalanan waktu dan perubahan hukum. E-commerce, atau sering dikenal sebagai belanja online, telah dilegalkan di Indonesia. Ini dapat menyebabkan komplikasi hukum. UUPK No. 8 Tahun 1998 adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk tujuan perlindungan konsumen. Dengan bantuan Internet, siapa pun dapat membeli dan menjual barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sebagai sarana untuk mengendalikan masalah hukum yang berkaitan dengan konsumen dan bisnis, penelitian ini membahas bagaimana perlindungan konsumen bekerja dalam transaksi e-commerce dan bagaimana hukum perlindungan konsumen Indonesia yang relevan diatur. Persyaratan itikad baik konsumen dalam melakukan transaksi pembelian termasuk situasi pengembalian sepihak yang digariskan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen. UU ITE menyediakan tiga tempat berbeda untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan pelanggaran hak dan kewajiban penjual kepada pembeli: negosiasi atau mediasi, dewan arbitrase konsumen, dan pengadilan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.