JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh <p>JURNAL MADANI HUKUM : Jurnal ilmu Sosial dan Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh BSP Publisher, merupakan alat interaksi pemerhari Ilmu sosial dan Hukum yang terdiri dari praktisi, akadmisi, peneliti dan lain sebagainya. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ilmiah bidang Ilmu Sosial dan Hukum. Artikel-artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ini merupakan kajian ilmiah atas masalah-masalah sosial dan hukum yang terjadi dan berkembang di masyarakat, gagasan-gagasan original dan juga ringkasan hasil penelitian yang dituangkan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Artikel dapat berupa hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan, analisis teori, asumsi empirik yang berkaitan dengan Ilmu Sosial dan Hukum.</p> BSP Publisher - CV. Bina Sarana Pendidikan en-US JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum Tindakan Represif Dari Kepolisian Dalam Menghadapi Unjuk Rasa Masyarakat Di Kabupaten Klaten https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/32 <p>Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik dan kepentingan kelompok unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di muka Umum sedikit sekali aturan pasal yang mengatur tentang kewajiban yang harus dipatuhi dalam berunjuk rasa atau berdemonstrasi. Akibatnya tak sedikit para demonstran yang salah mengartikan dan menerjemahkan kewajiban yang mesti dijalankan oleh para demonstran, seperti keributan, bentrokan serta kerusuhan selalu saja terjadi dalam aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Di sisi lain aparat juga tidak jarang melakukan tindakan kekerasan dalam menertibkan aksi demonstrasi tersebut. Penanganan aksi unjuk rasa oleh kepolisian didasari oleh beberapa peraturan yang harus ditaati, yaitu: Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Tindakan represif dari kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa di Kabupaten Klaten adalah: menghentikan, dan membubarkan kegiatan unjuk rasa secara paksa, serta menghentikan, menangkap dan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku unjuk rasa yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindak pidana.</p> Muhammad Zulfi Aditya Sumarwoto Herwin Sulistyowati Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-02-29 2024-02-29 1 9 Tinjauan Yuridis Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/33 <p>Berjalannya aktifitas bisnis diperlukannya keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan produsen, namun hal tersebut sifatnya kabur, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen tidak jelas menerangkan terhadap barang apa sajakah yang akan mendapat pertanggungjawabkan secara hukum, dan barang apa sajakah yang bisa dikaitkan dalam hubungan konsumen dan produsen dalam hal hubungannya dalam perlindungan hukum. Demi mendorong terciptanya perjalannya bisnis usaha yang sehat, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen hadir untuk melindungi konsumen dari sifat pelaku usaha yang mematikan, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini juga dapat menciptakan bisnis yang tangguh, agar pelaku usaha menyediakan barang dan jasa yang mempunyai kualitas baik. Tindak pidana perdagangan barang yang tidak sesuai dengan standar berdasarkan putusan nomor: 54/ Pid. Sus/ 2022/ PN Krg, diatur dalam pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).</p> Anggita Wiyasti Sumarwoto Supriyono Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-02-29 2024-02-29 10 16 Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkoba (Studi Kasus Di Polres Karangnyar) https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/34 <p>Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) adalah zat atau obat yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Tetapi jika digunakan dengan tidak semestinya atau tidak dikonsumsi sesuai dengan standar medis maka akan menyebabkan efek negatif bagi individu atau masyarakat terutama pada generasi muda yang merupakan calon penerus bangsa. Peredaran ilegal narkoba beserta penyalahgunaannya akan melemahkan kehidupan dan nilai budaya bangsa serta akan melemahkan ketahanan secara nasional. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana narkotika, yaitu pada Pasal 73 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Didalam setiap rangkaian penanganan kasus narkotika, proses penyidikan adalah proses yang paling utama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikarenakan seperti apa yang tertulis sebelumnya bahwa penyidikan merupakan suatu proses pengumpulan bukti-bukti yang dapat menentukan siapa tersangkanya, pada proses penyidikanlah dapat dikumpulan barang bukti yang dapat digunakan dalam membuktikan kejahatan dalam penggunaan narkotika. Selain itu pada tahap ini pulalah dapat diketahui status tersangka sebagai pemakai atau pengedar. Proses penyidikan tindak pidana narkoba di Kepolisian Resor Karanganyar berlandaskan dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.</p> Musthofa Abdul Majiid Putri Maha Dewi Arie Purnomosidi Adhy Nugraha Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-02-29 2024-02-29 17 24 Tinjauan Yuridis Tentang Penyitaan Surat Izin Mengemudi Dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Wilayah Polres Karanganyar) https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/35 <p>Penegakan hukum di bidang lalu lintas mempunyai dua mekanisme penyelesaian, yaitu yang pertama melalui mekanisme jalur pengadilan, dan yang kedua adalah mekanisme tilang ditempat. Tilang ditempat biasanya dilakukan saat dilakukan adanya razia atau adanya kecelakaan kendaraan bermotor. Mekanisme penindakan tersebut meliputi adanya penyitaan surat atau kendaraan sebagai acuan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas. Penyitaan dilakukan ketika terjadi pelanggaran lalu lintas atau ketika adanya kecelakaan lalu lintas. Ketika pelanggaran tersebut terjadi maka akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas seperti menyita Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), ataupun kendaraan milik pelanggar itu sendiri yang akan disita sebagai barang bukti. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi mencari kebenaran terkait salah atau benar dalam kejadian itu. Kewenangan kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraan bermotor bersangkutan tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian serta Undang-Undang Nomor 206 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p> Putra Pamungkas Asri Agustiwi Desi Syamsiah Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-02-29 2024-02-29 25 33 Upaya Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Tengah) https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/36 <p>Kejahatan Detasemen Khusus (Densus) 88 dibentuk sebagai unit kontra terorisme yang mampu menangani ancaman teroris, mulai dari ancaman bom hingga situasi penyanderaan. Densus 88 pusat di Divisi Pusat (Mabes Polri) terdiri dari 400 unit penyerang, termasuk ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan ahli penembak jitu. Selain itu kepolisian daerah juga mempunyai satuan Densus 88, yang terdiri dari 45 hingga 75 orang, tetapi dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas. Fungsi Departemen 88 Polda menyelidiki laporan kegiatan teroris di wilayah dan mengidentifikasi karyawan atau individu dan kelompok yang terbukti menjadi anggota jaringan teroris yang dapat mengancam keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk ditangkap. Upaya yang dilaksanakan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polda Jateng ialah memelihara keamanan dalam negeri merupakan upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, selaku alat negara yang dibantu masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Seluruh upaya yang dilaksanakan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polda Jateng berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme</p> Rona Beanety Pujangga Ashinta Sekar Bidari Andrie Irawan Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-02-29 2024-02-29 34 41 Kajian Yuridis Tentang Harmonisasi Ketentuan Perkawinan Anak Usia Dini https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/37 <p>IndoneIsia, dengan mengambil perspektif hukum dan mengeksplorasi perbedaan ketentuan hukum yang mengatur masalah ini. Melalui tinjauan literatur yang melibatkan sejumlah artikel jurnal, penulis menganalisis berbagai aspek hukum terkait perkawinan di bawah umur, termasuk perubahan ketentuan melalui Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa kasus studi juga digunakan untuk mengilustrasikan implementasi hukum ini dalam praktik. Hasil kajian ini memberikan pemahaman mendalam mengenai permasalahan yang muncul, seperti multitafsir terhadap ketentuan hukum, ketidakselarasan antarregulasi, dan dampaknya dalam praktik perkawinan di masyarakat. Makalah ini juga menawarkan beberapa saran, termasuk perlunya harmonisasi dan sosialisasi hukum, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta evaluasi dan kajian dampak secara berkala. Dengan demikian, makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih holistik tentang isu perkawinan di bawah umur dan merangsang pertimbangan perubahan dalam peraturan perundang-undangan terkait</p> Aditya Restu Hapriyanto Desi Syamsiah Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-02-29 2024-02-29 42 47 Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cash On Delivery Di Dalam E-Commerce https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/38 <p>Pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang masalah sistem belanja tunai saat pengiriman (cash-on-delivery / COD) sangatlah penting. Perkembangan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya teknologi, harus mengikuti perjalanan waktu dan perubahan hukum. E-commerce, atau sering dikenal sebagai belanja online, telah dilegalkan di Indonesia. Ini dapat menyebabkan komplikasi hukum. UUPK&nbsp; No. 8 Tahun 1998 adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk tujuan perlindungan konsumen. Dengan bantuan Internet, siapa pun dapat membeli dan menjual barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sebagai sarana untuk mengendalikan masalah hukum yang berkaitan dengan konsumen dan bisnis, penelitian ini membahas bagaimana perlindungan konsumen bekerja dalam transaksi e-commerce dan bagaimana hukum perlindungan konsumen Indonesia yang relevan diatur. Persyaratan itikad baik konsumen dalam melakukan transaksi pembelian termasuk situasi pengembalian sepihak yang digariskan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen. UU ITE menyediakan tiga tempat berbeda untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan pelanggaran hak dan kewajiban penjual kepada pembeli: negosiasi atau mediasi, dewan arbitrase konsumen, dan pengadilan.</p> Muhammad Taufik Rusydi Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 2024-02-29 2024-02-29 48 56