PENGARUH MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS DI KABUPATEN KLATEN
Keywords:
Kode Etik, MPD, NotarisAbstract
Dokumen yang menjamin legalitas dan memiliki kekuatan hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap orang yang terlibat dalam hubungan tersebut. Namun, masyarakat masih memiliki permasalahan hukum dengan dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya supremasi hukum. Pentingnya peran notaris dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari dengan cara membuat akta yang asli dihadapan para pihak. Terdapat laporan mengenai tindakan notaris yang menyalahgunakan kewenanangannya yang tidak hanya dalam wilayah Kabupaten Klaten saja, namun juga dalam proses atau tahap pembuatan akta para notaris mengesampingkan kode etik nya. Pengendalian terhadap pelaksanaan putusan selalu didasarkan pada peraturan kantor, sekurang-kurangnya dengan menghormati kewajiban hukum Notaris atas pelaksanaan putusan. Tidak ada hambatan yang berarti dalam menjalankan tugasnya, karena selalu menjaga ketertiban hukum dan ketegasan Notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari, kecil kemungkinannya akan keberatan dengan perilaku tersebut. dari notaris. Untuk menjalankan kendali, sebagai wakil Notaris, MPD hanya mempunyai peranan administratif seperti biasa, tanggung jawab tetap berada pada Notaris, yaitu otonomi menjadi lebih penting agar tidak terjerumus ke dalam permasalahan hukum. masalah. MPD telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai lembaga yang mengingatkan dan memverifikasi kinerja kerja Notaris serta berperan sebagai penasehat bagi Notaris untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam dokumen ini, ruang dan kode etik. Peran salah satu pengurus MPD adalah sebagai pengawas dalam upaya menciptakan lingkungan usaha yang sehat mengingat semakin banyaknya Notaris di wilayah kerja Kabupaten Klaten.
						
							