Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Konstruksi Dalam Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Boyolali ( Studi terhadap Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kontraktor )
Abstract
Perjanjian pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Boyolali, yang 
melibatkan Pemerintah Daerah dengan kontraktor atau penyedia jasa konstruksi. Perjanjian tersebut umumnya 
mengatur tentang hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, yang dibuat dalam bentuk tertulis otentik di bawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, yang melibatkan pengkajian dan analisis data mengenai pelaksanaan perjanjian dan tanggung jawab hukum terkait kontrak kerja konstruksi antara Pemerintah Daerah Boyolali dengan Kontraktor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kontrak kerja konstruksi pembangunan pasar rakyat antara Pemerintah Daerah Boyolali dengan Kontraktor telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata. Perjanjian tersebut berakhir dengan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan keadaan memaksa, serta kegagalan bangunan yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							
