Penerapan Hukum dalam Mengatasi Kendaraan Bermuatan Lebih Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan
Keywords:
Kendaraan Angkutan Barang, Pelanggaran, Penegakan HukumAbstract
Lalu lintas dan angkutan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional memiliki potensi serta peranan penting 
dalam menjamin keselamatan, ketertiban, dan ketenteraman pengguna jalan. Hal ini juga menjadi faktor pendukung 
dalam mendorong pembangunan ekonomi serta perkembangan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana anggota Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas muatan di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar. 
Berdasarkan hasil investigasi melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, diperoleh keterangan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pengemudi truk pengangkut barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas diawali dengan langkah pencegahan. Menurut AKP Sarwoko, H.H., M.H., selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar, pihaknya bersama anggota telah melakukan berbagai langkah hukum, di antaranya berupa sosialisasi dan orientasi secara bertahap kepada masyarakat. Namun, apabila masih ditemukan kendaraan dengan muatan berlebih, aparat Satlantas Polres Karanganyar akan melakukan penindakan, termasuk pemeriksaan langsung terhadap kendaraan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar. 
Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, yaitu dengan melakukan observasi langsung di lapangan serta wawancara bersama pihak Polres Karanganyar, khususnya unit lalu lintas. Data yang diperoleh kemudian diolah secara naratif dan dianalisis secara kualitatif. 
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Arif Budiarto dan Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, Semarang: UNS Press, 2007
Lourensius Arliman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: CV BUDI UTAMA, 2015.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia, 2008.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2018.
Tim Penyusun Pedoman Penulisan Tugas Akhir Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Pedoman Penulisan Tugas Akhir Program Studi S1 Ilmu Hukum, Yogyakarta: 2016.
Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
I Gede Putra Kebayan, I Made Wirya Darma, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengendara Kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading Di Uppkb Cekik, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 6 Tahun 2021.
Harimin Tarigan, Imam Jauhari, Jusmadi Sikumbang, Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Muatan Angkutan Barang di Jalan Kabupaten (Studi Di Kabupaten Langkat), Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(2) 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							
