Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Ketentuan Pidana Di Luar KUHP
Keywords:
Korporasi, Pidana, KUHPAbstract
Banyak hal dalam kehidupan kita dipengaruhi oleh korporasi, apabila pengaruhnya positif tentu tidak perlu dirisaukan, akan tetapi justru banyak pengaruh tersebut yang merugikan individu dan masyarakat secara luas. KUHP sebagai dasar hukum dalam peraturan pidana hanya menyebutkan bahwa suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh perorangan (naturlijke person) bukan korporasi. Hal tersebut menimbulkan tumbuhnya berbagai perundang-undangan di luar ketentuan KUHP yang mengakui kedudukan korporasi sebagai subjek hukum sehingga faktanya sekarang pengaturan tentang berbagai masalah dalam masyarakat dominan diatur di luar KUHP. Diterimanya korporasi sebagai subjek hukum menjadikan korporasi dapat bertindak seperti manusia, yang menarik jika korporasi dianggap bertindak seperti manusia adalah perihal menentukan pertanggungjawaban pidana pada korporasi tersebut.Penelitian mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan di luar KUHP ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan. Sumber data penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik kepustakaan (library research). Penelitian yuridis normatif tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana dan bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi pada ketentuan pidana di luar KUHP serta untuk mengetahui bagaimana kebijakan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana. penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi pada korporasi dengan bentuk badan hukum dan non badan hukum dapat meliputi: Pengurus korporasi yang berbuat maka pengurus yang bertanggungjawab, korporasi sebagai pembuat maka pengurus yang bertanggungjawab dan korporasi sebagai pembuat maka pengurus dan korporasi yang bertanggungjawab. Tidak semua undangundang telah mengatur mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi, dari 136 peraturan perundang-undangan yang diteliti hanya 73 undang-undang yang memuat aturan mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi karena itulah badan legislatif saat ini sedang melaksanakan pembaharuan hukum pidana dalam rangka menyempurnakan produk legislatif, termasuk perihal penetapan korporasi sebagai subjek tindak pidana serta pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dalam suatu rancangan KUHP
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

