Hak Perlindungan Terhadap Anak Penyalah Guna Narkotika
Keywords:
Hak Perlindungan, Anak, NarkotikaAbstract
Pengaturan hukum terhadap anak sebagai korban penyalhgunaan narkotika diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 Tentang narkotika ini terdari 155 pasal dan 17 bab, undangundang ini dinilai udah dapat mengatur keseluruhan dan mencakup semua tindak pidana narkotika. Dan Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dianggap sudah sempurna melindungi anak dalam perkara pidana. Sebelumnya diatur dalam Undang-undang no.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dianngap tidak melindungi hak-hak dari anak maka diperbarui menjadi Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Undang-undang ini dikenal dengan adanya Diversi dan Restoratif Justice yaitu sistem peralihan pidana anak diluar pengadilan formal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

