Implementasi Hukum Terhadap Penanganan Korban Kekerasan Seksual Oleh Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Perempuan dan Anak Kota Surakarta (UPT PTPAS) Sebagai Bentuk Perlindungan Anak di Kota Surakarta
Keywords:
anak, kekerasan seksual, UPT PTPASAbstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yang akan memberikan gambaran atau deskripsi dari penanganan yang 
dilakukan oleh UPT PTPAS terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Surakarta. Sedangkan metode pendekatan yang 
digunakan ialah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu metode penelitian yang dilakukan terhadap fakta yang terjadi di dalam 
masyarakat guna mendapatkan data yang dibutuhkan yang kemudian di identifikasi sebagai bentuk penyelesaikan suatu 
masalah. Kemudian jenis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer yang diperoleh secara langsung melalui 
wawancara kepada pihak UPT PTPAS, sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang menyangkut dengan 
penelitian yang dilakukan. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan ialah analisis data dengan teknik kualitatif yaitu dengan cara mengelompokkan serta memilah data yang didapat dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya 
kemudian disusun secara sistematis yang selanjutnya dikaji dengan metode berfikir secara deduktif yang dihubungkan dengan teori dari studi keperpustakaan kemudian dibuat kesimpulan yang berguna dalam menjawab rumusan masalah penelitian ini. 
Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa: UPT PTPAS ialah lembaga layanan khusus penanganan 
korban kekerasan pada perempuan dan anak yang didalamnya termasuk kekerasan seksual pada anak. Ada beberapa kasus 
kekerasan seksual yang pernah diselesaikan oleh UPT PTPAS yaitu seperti pemerkosaan, persetubuhan, sodomi, dan juga pelecehan 
seksual. Layanan yang diberikan UPT PTPAS terhadap korban kekerasan seksual yaitu seperti pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan dalam proses hukum, dan pendampingan pemulangan. Dalam menjalankan peran penanganan serta pendampingan, UPT PTPAS telah telah menyesuaikan pada PerMen PPPA N 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan. Kedua hambatan yang dialami UPT PTPAS pada saat melakukan pendampingan yaitu terkadang timbul dari diri korban itu sendiri seperti korban yang tidak bisa bekerja sama dengan pihak pendamping sehingga informasi yang ingin dicari menjadi terbatas dikarenakan korban yang tidak mau menceritakan kronologi kejadian. Selain itu, kurangnya pembaharuan keilmuan dan juga strategi UPT PTPAS dalam menggali informasi yang akurat sehingga mengakibatkan apa yang ingin dicari atau diselidiki oleh pihak UPT PTPAS menjadi tidak tercapai.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							
