Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Bank Dalam Kasus Kredit Macet Yang Menyebabkan Kerugian Bagi Pemegang Saham ( Studi Putusan Nomor 637/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst )
Keywords:
Kredit Macet, Wanprestasi, Perseroan TerbatasAbstract
Dalam menjalankan usahanya, sebuah Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki modal yang cukup. Modal PT
dapat berasal dari saham atau obligasi. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak
saham yang dimiliki. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Akan tetapi apabila terjadi kerugian pada bank, dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah deviden yang diterima oleh pemilik saham. Salah satu kasusnya terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana PT. Bank Mandiri sebagai debitur digugat oleh pemilik saham bernama Padlansyah karena adanya kredit macet antara PT. Bank Mandiri dengan PT. Titan Infra Energy. Padlansyah selaku pemilik saham merasa dirugikan karena adanya kredit macet tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 637/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut hakim secara adil mengabulkan gugatan penggugat sebagian. PT. Bank Mandiri dianggap melakukan wanprestasi karena tidak segera menyatakan default adanya kredit macet tersebut.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

