PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP KEMUDAHAN DALAM BERAKTIVITAS DI RUANG PUBLIK KOTA MADIUN
Keywords:
Aksesibilitas, Disabilitas, Ruang PublikAbstract
Salah satu contoh di antara sejumlah kejahatan yang Realisasi hak asasi manusia tidak berbeda. Penyandang disabilitas umum mendapat perlakuan serupa. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana layaknya orang normal. Seiring bertambahnya jumlah penyandang disabilitas, pemerintah perlu memenuhi kebutuhannya di segala bidang kehidupan, seperti kebutuhan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan kesejahteraan, serta kebutuhan lainnya, termasuk yang dianggap wajar oleh masyarakat umum. Perhatian khusus juga harus diberikan pada kebutuhan lembaga publik. Pelayanan publik sendiri dibagi menjadi tiga kategori yaitu pelayanan administrasi yang menghasilkan berbagai dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat daerah, pelayanan yang menghasilkan berbagai pelayanan yang dibutuhkan masyarakat daerah, dan barang dan jasa yang menghasilkan berbagai komoditas yang dibutuhkan masyarakat, terbagi dalam bidang-bidang. masyarakat. Pemberian kepedulian sosial kepada penyandang disabilitas sesuai dengan mandat tersebut menjadi tanggung jawab Bidang Peningkatan Sosial Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan mandat dan fungsinya. Aksesibilitas untuk menggunakan fasilitas umum terbagi menjadi aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non fisik. Aksesibilitas fisik meliputi, namun tidak terbatas pada transportasi dan angkutan umum, termasuk jalan umum dan angkutan kota Madiun. Aksesibilitas non fisik meliputi kemudahan dalam hal pelayanan informasi dan pelayanan khusus sesuai dengan situasi dan kebutuhan penyandang disabilitas pada saat menggunakan fasilitas seperti jalan umum dan sistem transportasi kota Madiun.
						
							