PERANAN PENYIDIK UNTUK MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DI KABUPATEN
Keywords:
Kematian, Penganiayaan, PenyidikanAbstract
Tindak pidana pemaksaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP yang masih ada di negara modern ini hingga saat ini, masih patut kita perhatikan. Memang benar, di negara yang membela dan memperjuangkan hak asasi manusia, penganiayaan serius selalu direncanakan. Penyidikan adalah suatu proses operasional yang dilakukan apabila ada dugaan telah dilakukan suatu tindak pidana oleh seseorang, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelidiki dan mengetahui telah terjadi pelanggaran yang telah saya lakukan.dilakukan secara bersamaan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti untuk mengumpulkan keyakinan. Peran Penyidik Polres Wonogiri dalam penanganan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian melalui tahapan sebagai berikut: kegiatan investigasi dan investigasi. Kegiatan penyidikan yang dilakukan meliputi pemeriksaan TKP, wawancara 
saksi, otopsi, penelusuran tersangka, penangkapan, finalisasi dan pemberkasan.
						
							