IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN POLRI NOMOR 7 TAHUN 2022 DI KEPOLISIAN RESOR KARANGANYAR DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPOLISIAN

Authors

  • Heven Sambera Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Bintara Sura Priambada Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Yudhi Widyo Armono Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Pelayanan, Peraturan, Kepolisian

Abstract

Kode etik profesi kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kode Etik Profesi Polri tersebut berlaku mengikat bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dalam perjalanannya Peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dianggap tidak mampu lagi untuk menciptakan dedikasi dan profesionalisme. Banyaknya kejadian atau kasus polisi yang mengabaikan aduan adanya kejahatan dari masyarakat menjadi bukti menurunnya profesionalisme polisi dalam menjalankan tugasnya. Implementasi pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi tentang larangan-larangan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat seperti: mengabaikan laporan, bertindak semena-mena, bertindak diskriminatif, mempersulit masyarakat yang membutuhkan pertolongan, dan lain sebagainya. Dengan adanya larangan serta sanksi yang jelas dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia maka pelayanan kepolisian kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

Downloads

Published

10-04-2024

How to Cite

Heven Sambera, Bintara Sura Priambada, & Yudhi Widyo Armono. (2024). IMPLEMENTASI PASAL 12 PERATURAN POLRI NOMOR 7 TAHUN 2022 DI KEPOLISIAN RESOR KARANGANYAR DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPOLISIAN . JOURNAL SOCIETY AND LAW - Jurnal Masyarakat Dan Hukum, 1(1), 7–13. Retrieved from https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jsl/article/view/53

Issue

Section

Articles