ANALISA YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 372 KUHP DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor: 14/PID.B/2022/PN Ngw)
Keywords:
Tindak Pidana Penggelapan, Pertimbangan Hakim, PutusanAbstract
Salah satu contoh di antara sejumlah kejahatan yang melibatkan barang dan benda, ada kejahatan yang dikenal sebagai penggelapan, di mana pelanggaran kepercayaan menjadi faktor utama yang menyebabkan kejahatan ini. Tindak pidana penggelapan diatur dalam KUHP dengan pasal 372 (penggelapan biasa), pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 374 dan 375 (penggelapan besar) dan pasal 376 (penggelapan keluarga). Tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sering disama-artikan dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun begitu tindak pidana penggelapan mempunyai unsur tindak pidana yang berbeda dengan penipuan. Seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 14/Pid.B/2022/Pn Ngw, terdakwa Agus Bakhtiar didakwa oleh penuntut umum Pengadilan Negeri Ngawi dengan dakwaan berbentuk alternative yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 372 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan berdasarkan putusan nomor 14/ Pid. B/ 2022/ PN NGW diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun).
