PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBUANGAN BAYI DI KARANGANYAR (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Karanganyar Tahun 2022)
Keywords:
Penanggulangan, Pembuangan Bayi, Tindak PidanaAbstract
Pembuangan bayi merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan terancana, hal ini diketahui melalui tujuan dari orang tua sang bayi yang melepaskan diri dari tanggung jawab dari bayi yang dibuangnya. Langkah-langkah dari segi struktur hukum, yaitu kinerja aparat penegak hukum. Penyelidik dan penyidik disebut sebagai polisi. Peran polisi dalam memerangi kejahatan ini sangat penting. Upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana pembuangan bayi oleh Kepolisian Resor Karanganyar bersama pemerintah dan masyarakat yaitu Jalur Penal (Hukum Pidana) dan Jalur Non Penal (Bukan / diluar hukum pidana). Selain itu Upaya yang dapat dilakukan meminimalisasi setelah terjadinya tindak pidana pembuangan bayi setelah terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut antara lain ; Meningkatkan kinerja dan keseriusan apparat yang berwajib, Memberikan penyuluhan secara intensif kepada pelaku kejahatan pembuangan bayi dan Perlakuan yang layak oleh masyarakat dalam menerima kembali pelaku tindak pidana penelantaran bayi setelah keluar dari Lapas.
						
							