Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/Hum/2018 Tentang Calon Anggota Legislatif Mantan Narapidana

Authors

  • Noffilla Rahma Anindi Universitas Surakarta
  • Asri Agustiwi Universitas Surakarta
  • Imam Al Ghazali Hide W Universitas Surakarta

Keywords:

Hak Politik, Mantan Narapidana Korupsi, Calon Anggota Legislatif

Abstract

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat". Dalam hal ini adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Peraturan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Tentang Calon Anggota Legislatif Mantan Narapidana. Diperbolehkan eks terpidana Tindak Pidana Korupsi menjadi Calon Legislatif menuai perdebatan publik sebagian besar publik beranggapan kasus tersebut tidak etis dalam bernegara

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-08-31

How to Cite

Noffilla Rahma Anindi, Asri Agustiwi, & Imam Al Ghazali Hide W. (2023). Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/Hum/2018 Tentang Calon Anggota Legislatif Mantan Narapidana. JURNAL MADANI HUKUM - Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum , 1(2), 89–101. Retrieved from https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jmh/article/view/26

Issue

Section

Articles