Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial Di Polres Gunungkidul
Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Pornografi, Media Sosial, Polres Gunungkidul, Yuridis SosiologisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana bagi pelaku penyebaran konten 
pornografi melalui media sosial di Polres Gunungkidul. Untuk mengetahui apa saja hambatan dan upaya dalam penegakan hukum pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial di Polres Gunungkidul. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer dengan wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang meliputi bukubuku dan perundang-undangan. Teknik analisis data adalah kualitatif. 
Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa (1) Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial yang dilakukan Kepolisian Resor Gunungkidul yaitu menerima laporan dari masyarakat, melakukan penyidikan, melakukan penyidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, penahanan. (2) Hambatan dan Upaya Dalam Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial yaitu hambatan seperti keterbatasan SDM yang tidak memiliki latar belakang ahli dalam bidang teknologi informasi, sarana dan fasilitas yang kurang canggih, keterbatasan kuota penyidik, keterbatasan anggaran dana, masyarakat yang kurang peduli kejahatan pornografi, serta budaya masyarakat yang bebas menerima masuknya budaya asing. Upaya yang dilkukan penyidik/penyidik pembantu melakukan koordinasi dengan Ahli Informasi dan ITE untuk merumuskan unsur pasal agar tidak multitafsir, sarana dan fasilitas melakukan kerjasama 
pihak Polres Gunungkidul dengan penyedia layanan operator seluler, penyidik saat melakukan Dikbangpes dapat mencari akses dengan peserta lainnya, melakukan kerjasama dengan masyarakat agar peduli tentang kejahatan dan bahayanya pornografi, serta melakukan himbauan secara langsung melalui forum resmi dan melakukan sosialisasi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							
