PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG MENYEBABKAN LUKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 106/PID.B/2021/PN NGW)
Keywords:
Pengeroyokan, Pertimbangan hakim, Tindak PidanaAbstract
Aktivitas bermasyarakat selalu memerlukan kenyamanan dan keteraturan. Kenyamanan dan keteraturan tergolong dari pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga seluruh sistematika kehidupan masyarakat baik masyarakat maupun pemerintahan berupaya untuk menciptakan dan mempertahankan kenyamanan, keteraturan, serta berupaya memberantas terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat mengotori kedua hal tersebut. Salah satu kegiatan yang dapat merugikan kenyamanan dan keteraturan adalah kejahatan. Kejahatan merupakan tindakan antisosial yang mengganggu hak asasi manusia dan dapat bertumbuh seiring dengan pertumbuhan kehidupan manusia.. Urutan kejahatan dalam aktivitas hidup beriringan dengan perbaikan masyarakat itu sendiri, selanjutnya kejahatan yang tumbuh di masyarakat terkadang berlangsung kepada negara sedang berkembang dengan sangat pesat. Namun bukan berarti pertumbuhan menjadi muasal meningkatnya kejahatan, karena pertumbuhannya itu sendiri 
merupakan salah satu metode pemberantasan kejahatan di masyarakat, yang seiring dengan pembangunan maka kemakmuran hidup masyarakat meningkat. Tindak pidana penyerangan dalam 
sistem hukum berlandaskan putusan nomor: 106/Pid.B/2021/PN. Ngw, tindak pidana penyerangan dituangkan dalam Pasal 170 KUHP dan ancaman hukumannya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) 
bulan. Berdasarkan keputusan nomor: 106/Pid.B/2021/PN. Terdakwa Defa Afriyantomy secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan dakwaan sebagai berikut: barangsiapa secara terang-terangan dan bersama-sama melaksanakan kekerasan terhadap orang atau harta benda dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) bulan.
						
							