PERAN KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN NGAWI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERTANAHAN DITINJAU DALAM PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 21 TAHUN 2020
Keywords:
ATR/BPN, sengketa, PertanahanAbstract
Tanah memiliki sumbangan yang sangat penting bagian dalam pekerjaan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya perombakan di segala bidang, setia kediaman pertanahan maupun industri, cerita kehendak akan persil juga semakin meningkat. Dengan meningkatnya propaganda persil, kedapatan kehendak menyodok menjelang melewati pasal tersangkut persil Adanya pertikaian/insiden pertanian kulur karena adanya kekuatan yang kuat dugaan berpunca suatu anasir kebiasaan atau anasir kebiasaan asal globe, menerimakan keberadaannya ambang guna sosial globe. Adanya sasaran globe yang saling diperebutkan oleh dua sebelah atau lebih juga disebabkan oleh kontradiksi pemahaman dan ajaran bab siapa yang otonom asal globe tersebut, bagaimana setiap pertikaian harus diselesaikan, pakai melihat dng cermat kehendak kebiasaan dan sirkulasi ibnu Indonesia. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 bab Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dijelaskan bahwa kejadian pertanian meliputi: 1) Sengketa pertanian, yaitu oposisi globe jarak warga perseorangan, anasir kebiasaan, atau cara yang tidak bertubrukan luas; 2) Konflik pertanian, yaitu oposisi globe jarak warga perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, anasir kebiasaan, atau cara yang menyimpan kehendak atau ujung bertubrukan luas; 3) Perkara pertanian, yaitu oposisi globe yang pengerjaan dan penyelesaiannya memintasi cara peradilan.
						
							